Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Tetap (BTT) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 1.981.975.100. Penetapan tersangka ini dilakukan kepada LG selaku Direktur CV Dewi Sartika dan EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka.